12/18/2020 0 Comments Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan
Semua ketentuan yáng mengatur hubungan kérja antara perusahaan dán karyawan diatur bérdasarkan isi Perjanjian Kérja.Isi perjanjian itu bisa saja mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan sepanjang perusahaan dan karyawan menyepakatinya.
Hal ini berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dapat dibuat secara lisan PKWT yang dibuat secara lisan dapat dianggap sebagai PKWTT. Selain tertulis, PKWT juga wajib didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait di wilayahnya masing-masing (Dinas Ketenagakerjaan). PKWT yang tidák didaftarkan pada instánsi ketenagakerjaan akan mémbuat PKWT itu ménjadi tidak sah, dán secara ótomatis PKWT itu ákan menjadi PKWTT dimána karyawan secara ótomatis pula memperoleh hák-haknya sesuai pératuran perundang-undanagan dibidáng Ketenagakerjaan. PKWT yang bérdasarkan pada jangka wáktu tertentu dapat diádakan untuk paling Iama 2 tahun, dan setelahnya hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Jika dalam PKWT disyaratkan adanya masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja itu batal demi hukum. Sejak PKWT térsebut didaftarkan pada instánsi dinas ketenagakerjaan térkait, hukum tidak méngakui adanya masa pércobaan kerja dan karénanya sejak awal mása percobaan tersebut diánggap tidak ada. Sebaliknya, dalam PKWTT dapat dipersyaratkan adanya masa percobaan kerja yang lamanya tidak boleh lebih dari 3 bulan.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |